Jumat 08 Oct 2021 20:23 WIB

Suami Kasar kepada Istri, Bagaimana Pandangan Islam?

Rasulullah SAW melarang suami kasar terhadap istri

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW melarang suami kasar terhadap istri. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Rasulullah SAW melarang suami kasar terhadap istri. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Kekerasan kerap terjadi dalam rumah tangga, baik secara verbal hingga serangan fisik. Kejadian yang lebih banyak dirasakan wanita ini tentunya akan menyakiti istri. 

Lantas bagaimana Islam memandang kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan suami kepada istri? Apakah dibolehkan? 

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa di Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmoud Syalabi mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang pria untuk menghina atau memukul istrinya. Karena Rasulullah SAW sendiri yang melarangnya. 

Menurutnya, para pria yang melakukan tindakan ini, mereka seakan merasa sebagai yang paling berkuasa dan bisa melakukan apa saja kepada istrinya. 

Perilaku ini tentunya bertentangan dengan Islam dan tidak ada ajaran Islam yang memerintahkan untuk berlaku semena-mena kepada istri.  Rasulullah SAW bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي Artinya: “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dari kamu untuk keluarganya, dan aku yang terbaik dari Anda untuk keluarga saya.”  

Nabi SAW dalam banyak hadits memerintahkan untuk berlaku lemah lembut kepada pasangan, berlaku adil hingga saling berkasih sayang. Hal ini karena Rasulullah SAW menyebut rahmat Allah SWT akan diberikan kepada orang-orang yang menebar kasih sayang.  

Bagaimana menghadapi suami yang suka menghina? Para ulama mengajarkan, sebelum suami meminta istri untuk menghormatinya, maka haruslah memperlakukan istrinya dengan muamalah yang baik.

Perlu diingat bahwa seorang istri tergantung juga dengan kualitas suaminya. Adapun jika memang seorang suami meninggikan suaranya di depan istrinya, akan lebih baik bagi istri untuk tidak meninggikan suaranya juga. Karena keunggulan perempuan adalah dari ketenangannya.  

Anggota Fatwa di Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ali Fakhr, mengatakan  memukul istri dengan tangan atau bahkan dengan benda berat tidak diperbolehkan. Jika memang ingin menghukum, alat itu tidak boleh lebih besar dari lidi atau pensil. 

Dia menambahkan bahwa pemukulan dalam Islam dimaksudkan sebagai peringatan keras, jika memang peringatan ini telah berulang kali dibicarakan. 

"Pemukulan suami terhadap istrinya ditolak dari sudut pandang Syariah, karena itu adalah masalah yang mempengaruhi martabatnya dan wajib baginya untuk merawatnya agar kehidupan di antara mereka menjadi lurus," jelasnya. 

 

Sumber: elbalad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement