REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan favorit masyarakat dari dulu hingga kini. Tingkahnya yang manja hingga tubuhnya yang menggemaskan membuat banyak pecinta hewan memeliharanya.
Tapi tidak sedikit orang yang memelihara kucing harus menghabiskan banyak uang untuk perawatan hewan ini. Dari memelihara bulu hingga memberi makan. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Dr Muhammad Wissam, mengatakan pengeluaran untuk memelihara kucing tidak menjadi amalan yang sia-sia.
Tetapi dia mengingatkan agar harus ada keseimbangan dalam pengeluaran supaya tidak jatuh ke dalam lingkaran kebodohan.
Dia menekankan, saat seseorang memiliki kelebihan harta, kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah menolong manusia.
Menolong sesama dengan memberikan sebagian harta adalah perbuatan infak fi sabilillah. Jika sudah menolong sesama, barulah boleh menolong hewan-hewan.
Memelihara kucing disebut Wissam bukanlah salah satu hal yang diharamkan bagi seorang Muslim. Sebagaimana para ulama fikih telah membolehkan seorang Muslim memiliki sesuatu yang halal, didapat dengan cara yang halal dan diperlakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Para ulama menyimpulkan kebolehan memelihara kucing dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
إنها لَيْسَتْ بِنَجَسٍ؛ إنها مِنَ الطَّوَّافينَ عليكم والطَّوَّافاتِ)؛ Artinya: “Kucing) tidaklah najis, hanya ia hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian.”
Sumber: elbalad