Jumat 01 Oct 2021 19:52 WIB

Bolehkah Pria Memakai Gelang di Tangan? Ini Penjelasannya

Pemakaian gelang oleh pria dikembalikan ke adat masyarakat setempat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Pemakaian gelang oleh pria dikembalikan ke adat masyarakat setempat. Ilustrasi pedagang perhiasan
Foto: ANTARA/RAHMAD
Pemakaian gelang oleh pria dikembalikan ke adat masyarakat setempat. Ilustrasi pedagang perhiasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby, menjelaskan soal hukum memakai gelang bagi laki-laki. Dia mengatakan, gelang, misalnya gelang kulit, termasuk kategori perhiasan. 

Syariat Islam, kata Syekh Syalaby, melarang pria memirip-miripkan dirinya dengan wanita. Begitu sebaliknya, wanita juga dilarang untuk memirip-miripkan dirinya dengan pria. 

Baca Juga

"Laki-laki yang memakai gelang kulit misalnya, ini termasuk menggunakan perhiasan yang mengacu pada persoalan budaya  dalam suatu masyarakat," kata Syekh Syalaby dilansir dari Elbalad, Jumat (1/10).

Karena itu, dia melanjutkan, jika dalam kultur masyarakat itu laki-laki menghiasi dirinya dengan gelang, sedangkan wanita tidak menghiasi diri dengan gelang, maka ini dibolehkan dan tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda: 

لعن رسول الله ﷺ المتشبهات من النساء بالرجال، والمتشبهين من الرجال بالنساء  "Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan." Dalam hadits lain disebutkan: 

لَعَنَ رسُولُ اللَّه ﷺ المُخَنَّثين مِنَ الرِّجالِ، والمُتَرجِّلاتِ مِن النِّساءِ "Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan."

Larangan tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan busana, melainkan juga cara berjalan dan berbicara. Allah SWT berfirman: 

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS At Tin ayat 4)

Allah SWT juga berfirman, dalam surat Al Hujurat ayat 13 sebagai berikut:  

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Mahamengetahui, Mahateliti.”   

Sementara itu, anggota Fatwa Dar Ifta, Syekh Muhammad Wissam, menyampaikan mode seperti menggunakan gelang dan semacamnya memang menjadi hal lumrah di kalangan anak muda. Namun, sebetulnya ini bertentangan dengan kodrat pria. 

Syekh Wissam menjelaskan, perhiasan-perhiasan yang biasa dipakai wanita sudah semestinya tidak digunakan oleh pria karena itu bukan termasuk akhlak yang harus dimiliki seorang pria. 

 

Sumber: elbalad   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement