Jumat 01 Oct 2021 19:00 WIB

Panggilan Bunda untuk Istri, Dilarang karena Serupa Zhihar?

Panggilan mama untuk istri tidak termasuk zhihar yang dilarang

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Panggilan mama untuk istri tidak termasuk zhihar yang dilarang. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Panggilan mama untuk istri tidak termasuk zhihar yang dilarang. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, — Zhihar berarti Zhihar suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika dia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya. Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu.  

Ustadz Hanif Lutfhi, dalam Zhiihar dalam Syariah, menjelaskan dasar hukum zhihar, tercantum dalam surat Al Mujadilah ayat 2. Allah SWT memerintahkan kepada suami yang menzhihar istrinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhiharnya tersebut tidak sampai menjadi talak.  

Baca Juga

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Mahapemaaf, Mahapengampun.”    

Nabi tidak menghapus tradisi zhihar yang sudah mengakar di masyarakat Jahiliyah itu, tetapi justru Nabi mencarikan solusi agar talak zhihar itu tidak merugikan perempuan. Budaya yang sudah mengakar di masyarakat itu cenderung susah untuk dihilangkan.  

Setelah Islam datang, praktik zihar tidak  dihapus total, hanya saja ada beberapa perubahan. Islam menjadikan zhihar sebagai hukum akhirat dan hukum duniawi sekaligus. 

Sehingga wajib bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang sudah berumah tangga, untuk memahami apa itu zhihar dan akibat hukum yang terkait dengannya. Di masa Islam, menyamakan istri dengan mahram suami itu tak jadi zhihar kecuali dengan niat dan bertujuan ingin zhihar. 

Di Indonesia, pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak pada umumnya tidak lagi memanggil pasangannya dengan nama masing-masing. Suami akan memanggil istrinya dengan mama, ibu, umi, atau bunda. Begitu pun sebaliknya, istri akan memanggil suaminya dengan papah, ayah, abi, atau bapak.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement