REPUBLIKA.CO.ID, Fenomena manusia silver yang mengemis rupiah di jalan raya semakin sering ditemukan di sejumlah daerah. Seorang ibu bahkan tega melumuri bayinya dengan cat silver dan membawanya mengemis. Itu dilakukan agar makin banyak orang yang iba dan akhirnya memberikan uang padanya.
Meski demikian, tak sedikit dari manusia silver yang merupakan remaja bahkan orang dewasa yang sehat bugar. Ada juga anak-anak yang disuruh oleh orang tuanya. Namun demikian bagaimana Islam memandang perilaku mengemis? Bagaimana juga hukumnya membawa atau bahkan menyuruh anak-anak untuk mengemis?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan pada prinsipnya Islam melarang mengemis atau meminta-minta bila bukan karena kefakiran atau kemiskinan. Mengemis agar orang lain memberi uang adalah perbuatan tercela dan sangat dilarang dalam Islam. "Itu perbuatan sangat tercela bahkan dilarang, apapun itu bentuknya. Apalah itu dengan manusia perak yang fenomenal sekarang ini, ibu membawa bayinya, atau berkeliling dari rumah ke rumah, kalau itu dijadikan profesi maka itu perbuatan tercela," kata kiai Zubaidi kepada Republika beberapa waktu lalu.
Kiai Zubaidi menjelaskan dalam sejumlah hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah sangat melarang perbuatan meminta-minta. Rasulullah SAW bahkan menyebut orang yang meminta-minta itu seperti memakan bara api. Rasulullah juga menjelaskan bahwa orang yang meminta-minta akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi tidak mempunyai muka.
Lebih lanjut, menurut Kiai Zubaidi, orang yang meminta-minta akan merasa keenakan karena bisa memperoleh uang dengan cara yang mudah tanpa harus bekerja keras. Oleh karena itu, perilaku mengemis atau meminta-minta itu akan melahirkan sifat malas dan tidak mau bekerja sesuai tuntunan syariat untuk mencapai kesejahteraan. “Makanya Islam melarang itu. Maka apapun bentuknya, berkeliling ke rumah penduduk, atau di perempatan jalan dengan berbagai caranya, itu jelas tidak diperkenankan. Karena itu juga menandakan simbol kemalasan. Meminta minta itu simbol kemalasan dia hanya minta-minta saja," jelas dia.
Selain itu mengajak serta anak mengemis atau bahkan menyuruh anak mengemis termasuk dalam tindakan mengeksploitasi anak. Sementara Islam juga sangat melarang tindakan mengeksploitasi anak. Dalam hukum positif, orang-orang yang mengeksploitasi anak terancam denda dan kurungan penjara. Diantara ketentuan yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orang tua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
Kiai Zubaidi menjelaskan menyuruh anak menjadi pengemis termasuk perbuatan yang melanggar hak-hak anak. Menurut dia, anak seharusnya mendapatkan mendapat perlindungan dan pemenuhannya hak-haknya. Orang tua yang menyuruh anaknya menjadi pengemis dinilai tidak memiliki perasaan. "Anak anak yang seharusnya masih asik bermain, yang harusnya di bangku pendidikan, mereka harus terjun di lampu merah atau berkeliling kampung meminta-minta. Ini tentu suatu perbuatan yang sangat tercela," kata dia.
Sebab itu, Kiai Zubaidi berharap agar pemerintah baik pusat maupun daerah segera menangani terkait maraknya pengemis termasuk fenomena manusia silver. Selain perlu tindakan tegas, pemerintah juga harus menyiapkan solusi tepat bagi para pengemis agar tidak kembali melakukan kegiatan mengemis. Terlebih , dia mengimbau agar negara memperhatikan fakir miskin yang memang merupakan amanat undang-undang.