REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parfum menjadi salah satu barang wajib bagi kebanyakan orang untuk meningkatkan kepercayaan diri. Entah untuk memikat lawan jenis, memberikan kesan baik atau alasan lain.
Namun ternyata dalam Islam ada batasan penggunaan parfum bagi para wanita seperti yang dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Berikut tiga batasan penggunaan parfum bagi wanita yang dijelaskan dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim:
Pertama, ketika ihram
Wanita dilarang untuk memakai parfum atau minyak wangi saat sedang menjalankan ihram. Larangan ini sebenarnya juga berlaku bagi pria yang dilarang menggunakan parfum di baju atau tubuhnya. Larangan ini dijelaskan langsung oleh Nabi Muhammmad SAW melalui sabdanya yang artinya:
ولا ثوبًا مَسَّه الزعفرانٌ ولا وَرْسٌ “Dan janganlah kalian memakai sesuatu yang dioleskan (minyak wangi) ja’faran atau wars.” (HR Bukhari).
Menurut Abu Malik Kamal, hikmah dilarangnya minyak wangi bagi wanita yang sedang ihram adalah karena wewangian merupakan salah satu daya tarik untuk melakukan jima. Hal ini dapat memicu gairah dan dapat merusak ihram.
Baca juga : 12 Ribu Jamaah Umrah Belum Ada yang Gunakan Booster
Kedua, ketika berkabung
Dalam sebuah hadits, Ummu Habiibah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أُمّ عَطِيَّةَ، " نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا تَمَسَّ طِيبًا إِلَّا أَدْنَى طُهْرِهَا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ ". قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ: الْقُسْطُ وَالْكُسْتُ مِثْلُ الْكَافُورِ وَالْقَافُور
Dari Ummu ‘Athiyyah, dia berkata : “Nabi SAW melarang memakai wewangian (saat berkabung) kecuali di akhir masa sucinya (dari haid). Jika ia telah suci, dia boleh memakai qusth (sejenis kayu yang wangi) dan minyak wangi adhfar.” (HR Bukhari).
Telah dijelaskan dalam pembahasan jenazah bahwa seorang wanita yang sedang berkabung dilarang mengenakan minyak wangi dan yang lainnya.
Adanya pengecualianbagi wanita haid adalah untuk sekedar menghilangkan aroma tak sedap selepas haid dengan cara mengusap bekas darahnya, bukan bermaksud untuk berhias dengan memakai wewangian
Ketiga, ketika keluar rumah
Abu Malik Kamal menjelaskan, seorang wanita tidak boleh menggunakan minyak wangi saat keluar rumah. Walaupun wanita itu berniat memakai minyak wangi untuk suaminya. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ الْأَشْعَرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Dari (Abu Musa) Al Asyari, dia berkata, “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, lalu melewati satu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR Abu Daud)
Larangan ini bahkan berlaku bagi wanita yang berjalan menuju masjid. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَتْ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ، فَلَا تَمَسَّ طِيبًا "
Dari Zainab istri Abdullah, dia berkata : Rasulullah SAW pernah bersabda kepada kami, “Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memakai wewangian.” (HR Muslim).
Baca juga : Sedekah Penambah Rezeki