Perkara potret itu memang ada Hadits yang menyatakan hal tersebut, tetapi hadits bukan termasuk hadits yang kuat karena bukan termasuk hadits yang mutawatir. Jadi kalau ada orang yang melanggar keterangan hadits itu tidak akan menjadikan dia kafir dan tidak haram pula.
Adapun gambar yang diharamkan itu adalah arca yang dimuliakan sehingga terasa dalam hati. Sehingga ada keyakinan di hati bahwa arca itu berguna bagi yang memeliharanya.
Jika potret (foto) itu diharamkan, niscayalah kita orang Islam ini tidak mempunyai uang, alias miskin. Karena dalam setiap uang kertas dan uang setengah cent pun, terdapat juga gambar yang dianggap haram itu. Misalnya, gambarnya Raja Belanda, Jan Peterson Koen. Dan gambar Leuw (Leo; Singa) yang terlukis di atas Kroen, Apakah ini juga haram?
Kami ada keyakinan bahwa sekalian kaum yang mengharamkan itu masih juga suka menyimpan uang yang ada gambar yang telah diharamkan. Dengan begitu, argumen mereka telah jatuh dengan sendirinya.
Dan jika mareka masih terus menyiarkan hukum yang tidak sah itu, mereka itu dapat dibilang telah menaruh noda di atas agama kita yang mulia. Orang yang belum banyak tahu tentang Islam akan gampang menolak ajaran Islam karena perbuatan-perbuatan yang tidak kosisten kaum kolot itu.
Untuk jawaban pertanyaan kelima (penulisan Qur’an dan hadits dengan huruf latin), jawaban itu lumayan panjang, insyaallah akan kami bahas tersendiri di tulisan berikutnya. Kebanyakan argumen yang digunakan kaum kolot untuk menyerang kaum muda terpelajar ini menjadi sebab kemunduran agama Islam. Karena ulah kaum kolot yang suka mengkafirkan dan membid’ahkan orang lain itulah, Islam yang mulia ini menjadi bahan tertawaan orang yang tidak suka kepada Islam.
Baca juga : Jelang Pembukaan PON, Baru Tiga Provinsi Raih Emas
Meski sudah hampir satu abad berselang, catatan redaksi Suara Muhammadiyah untuk kaum yang hobi dan gampang serta serampangan mengharamkan dan membid’ahkan semua hal ini, tampaknya masih cukup relevan hingga hari ini.
Siapakah kaum kolot yang disebut di Suara Muhammadiyah tahun 1926 dan siapa pula kaum kolot pada hari ini? Para pembaca pasti punya jawaban tersendiri.
Tulisan ini pernah dimuat di majalah Suara Muhammadiyah edsi nomor 12 tahun 2021 dengan judul: Mengharamkan Foto Tapi Menyimpan Uang; Jawaban Untuk Kaum Penuding Bid’ah di Tahun 1926