Perkara pakaian di dalam Islam tidak ada batasan seperti apa bentuk dan modelnya. Batasan yang ada hanyalah pakaian itu tidak dari sutra atau emas (bagi laki-laki).
Jika ada orang mengharamkan (karena) tasabbuh (menyerupai) dengan orang kafir (karena memakai pakaian model orang Eropa) itu kami rasa hanya karena mereka tidak pantas kalau memakainya (pakaian model Eropa itu). Misalnya orang itu sudah berumur atau memang tidak mampu membeli pakaian yang kita orang muda pakai, lalu mereka itu (kaum kolot) menetapkan hukum sesukanya sendiri.
Cobalah tuan fikir yang panjang. Orang yang mengharamkan (pakaian Eropa) karena serupa dengan orang kafir itu apa tidak pernah dan tidak akan mau naik Spoor (kereta api)?
Tidak mau naik kereta yang ditarik kuda? Tidak mau naik auto (mobil)? Tidak mau makan memakai piring? Dan tidak mau pula minum teh dengan cangkir dan gula yang manis? Tampaknya mustahil sekali, bukan?
Bukankah semua hal itu semua juga (sama dengan kebiasaan) dari orang yang dianggap kafir, tetapi mengapakah mereka itu masih diam dan tetap saja melakukan hal-hal tersebut? Malahan kalau datang ke tempat sanak saudaranya, lalu dipersilahkan duduk kursi yang bagus dan cangkir teh yang indah, maka ia terlihat gembira sekali.
Apa ini tasabbuh tidak haram? Kalau tidak haram, apakah bedanya pakaian dengan hal lainnya? Dan di manakah ada wet (aturan hukum) yang menetapkan tasabbuh pakaian itu haram? Sedang junjungan kita Nabi SAW juga pernah memakai pakaian orang Majusi, beranikah kaum (mereka) itu mengafirkan KN Muhammad SAW?
Beberapa orang Islam di Negri Eropa juga sama berpakaian memakai celana. Apakah itu juga tidak sah Islamnya? Apa dikira saban (setiap) orang pakai celana itu mesti kafir?
Baca juga : Wanita Muslim Austria Diludahi dan Ditarik Jilbabnya