REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa cara yang terdapat dalam Sunnah (hadits Nabi) untuk pertunangan.
1. Pertunangan melalui keluarga wanita
Diriwayatkan bahwa 'Umar r.a. berkata, "Rasulullah saw. meminta Hafsah untuk menjadi istrinya, maka aku pun menyerahkannya pada beliau." (HR. Bukhari)
2. Pertunangan melalui hubungan langsung dengan wanita yang dilamar
Kitab-kitab fiqih menyebut situasi ini sebagai "Melamar langsung pada seorang wanita yang sudah akil baligh." Diriwayatkan Umm Salamah r.a. berkata, "Rasulullah menyuruh Hatib ibn Balta'ah memintaku untuk menikah dengan beliau (Rasulullah). Jadi aku mengatakan padanya, "Tapi aku punya anak perempuan dan aku ini wanita yang cemburuan. Maka, beliau (Rasulullah) berkata, 'Adapun anakmu berdoa semoga Allah memberinya kecukupan dan aku berdoa kepada Allah agar menghilangkan cemburu itu." (HR. Muslim)
Baca juga : Taliban Larang Penata Rambut Mencukur Janggut
Hadits sahih lainnya diriwayatkan oleh Anas, yang mengatakan, "Abu Talhah melamar Umm Salaym, tetapi wanita itu menolaknya, 'Demi Allah, engkau termasuk orang-orang yang sangat menarik bagi siapa pun, tapi engkau seorang kafir sedangkan aku perempuan muslim. Karena itu, aku dilarang menikah denganmu. Meski demikian, jika engkau bersedia menjadi muslim, kesediaanmu itu akan menjadi mahar bagiku dan aku tidak akan minta apa-apa lagi. Maka pria itu memeluk agama Islam dan itu menjadi mahar baginya." (HR. an-Nisa'i)