Rabu 22 Sep 2021 04:55 WIB

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?

Wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?
Foto:

Apabila disetujui untuk diwakafkan, maka wakaf tersebut bisa diartikan sebagai wakaf keluarga. Tetapi jika barang tersebut milik pribadi kepala keluarga, maka dia bisa meniatkan untuk dirinya sendiri.

Yang perlu ditambahkan di sini adalah penjelasan mengenai ikrar wakaf. Meskipun wakaf dilakukan oleh perseorangan maupun bersama, ikrar wakaf tetap dilakukan oleh satu orang saja dan dua orang saksi.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 32 ayat (5), yaitu “Dalam hal wakif organisasi atau badan hukum maka nama dan identitas wakif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf (a) yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing”.

Karena permasalahan yang terjadi di sini mengenai wakaf yang dilakukan oleh kepala keluarga dan/atau keluarga, maka nama yang dicantumkan dalam ikrar wakaf adalah nama kepala keluarga tersebut. Sebagaimana jika wakaf dilakukan oleh suatu organisasi atau badan hukum, dan nama yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum, maka demikian pula dengan wakaf yang dilakukan oleh kepala keluarga dan keluarga. Namun, keluarga tetap mendapatkan pahala, jika barang wakaf tersebut milik kepala keluarga dan keluarga (milik bersama).

Berikut dalil-dalil yang berkaitan dengan perintah Allah untuk berwakaf, yaitu dalam al-Quran surah al-Baqarah (2) ayat 267 dan surah Ali-Imran (3) ayat 92:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُ الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَ لَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ [البقرة: 267].

“Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji”. (Q.S. Al-Baqarah: 267).

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ [ال عمران : 92].

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” [Q.S. Ali-Imran (3): 92]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Waallahu a’lamu bi ass-shawaab

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2020

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement