Rabu 22 Sep 2021 04:55 WIB

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?

Wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?
Foto:

Berdasarkan definisi dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan wakaf itu dapat bersifat perseorangan atau kelompok terhadap harta miliknya. Jika harta tersebut milik perseorangan, maka hal itu adalah wakaf perorangan. Jika harta tersebut milik kelompok perorangan, dan semuanya berniat untuk mewakafkan, maka menjadi wakaf kelompok perorangan.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara, jika harta tersebut milik pribadi saudara, maka wakaf tersebut adalah wakaf pribadi saudara. Jika harta tersebut milik bersama dalam keluarga, dan semuanya berniat untuk berwakaf, maka menjadi wakaf semua keluarga.

Sebagaimana dalam hadits,

عَنْ أَمِيْرِ الْمُئْمِنِيْنَ أَبِ حَفْسٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى المِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إَنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ [رواه البخاري].

Dari Amirul Mukminin Abu Hafs, aku mendengar ‘Umar bin Khattab ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan [H.R. al-Bukhari no. 1907].

Sehubungan dengan hal itu, jika ditinjau dari barang yang akan diwakafkan, apabila barang tersebut milik bersama atau milik keluarga, maka hendaknya dirundingkan terlebih dahulu bersama keluarga. Apakah barang tersebut benar-benar akan diwakafkan atau tidak.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement