Rabu 22 Sep 2021 04:55 WIB

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?

Wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Akbar Wicaksono dari Wonosobo, Jawa Tengah. Mohon maaf kepada Majelis Tarjih PP Muhammadiyah saya bertanya via email.

Saya mau bertanya bagaimana saya yang sebagai kepala keluarga akan berwakaf? Apakah ketika saya berwakaf sudah mencakup keluarga saya atau wakaf yang saya keluarkan hanya untuk diri saya sendiri?

Jazaakumullah khairan katsiiran.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Akbar Wicaksono, Wonosobo, Jawa Tengah (Disidangkan pada Jumat, 27 Jumadilakhir 1441 H / 21 Februari 2020 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Terima kasih atas kepercayaan saudara atas pertanyaan yang diajukan kepada kami, sebelumya kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian wakaf.

Wakaf secara harfiah berasal dari kata- وقفا     وقف – يقف yang artinya menghentikan, berhenti, terhenti, perhentian, penundaan, tinggal, menahan. Sedangkan pengertian wakaf secara istilah dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dikemukakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum pewakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sejalan dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Berkaitan dengan definisi tersebut, bahwasannya wakaf dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 7 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakif meliputi:

• Perseorangan

• Organisasi

• Badan Hukum

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement