Rabu 22 Sep 2021 04:55 WIB

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?

Wakif meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Kepala Keluarga Berwakaf, Apakah Mencakup Seluruh Keluarga?
Foto:

Adapun penjelasan mengenai syarat wakif perseorangan dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) yaitu, dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. Adapun wakif organisasi memiliki persyaratan yang dijelaskan dalam ayat (2) yaitu, apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Begitu pula syarat wakif badan hukum telah dijelaskan dalam ayat (3) yaitu memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Adapun syarat dan rukun wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, dengan syarat mempunyai ketentuan untuk melepaskan hak milik, balig, berakal dan tidak dalam paksaan.
  2. Harta wakaf adalah barang yang akan diwakafkan, dengan syarat barang merupakan barang yang bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni dan tidak ada batas minimal dalam berwakaf.
  3. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  4. Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
  6. Akta ikrar wakaf adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement