REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Allah SWT dalam Surat An-Nisa' Ayat 100 berjanji kepada orang-orang yang hijrah dari Makah ke Madinah karena Allah dan Rasulullah. Mereka yang berhijrah dijanjikan akan mendapat rezeki yang banyak, jika mati dalam perjalanan hijrah maka akan mendapatkan pahala yang ditetapkan di sisi Allah.
۞ وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ࣖ
Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS An-Nisa': 100)
Ayat ini dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, Allah menjanjikan kepada orang-orang yang hijrah meninggalkan kampung halamannya karena menaati perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya, mereka akan memperoleh tempat tinggal yang lebih makmur, lebih tenteram dan aman dan lebih mudah menunaikan kewajiban-kewajiban agama di daerah yang baru, yaitu Madinah. Janji yang demikian itu sangat besar pengaruhnya bagi mereka yang hijrah.
Sebab umumnya orang-orang Islam di Makah yang tidak ikut hijrah menyangka bahwa hijrah itu penuh dengan penderitaan dan daerah yang dituju itu tidak memberikan kelapangan hidup bagi mereka. Allah akan memberikan kelapangan hidup di dunia dan akan memberikan pahala yang sempurna di akhirat kepada orang-orang yang hijrah dan meninggal dunia sebelum sempat sampai ke Madinah.
Amat jelas janji Allah kepada orang-orang yang hijrah dibandingkan dengan janji kepada mereka yang tidak hijrah karena uzur, sebab bagi golongan yang akhir ini pengampunan Allah tidak disebut secara pasti. Pengampunan dan kasih sayang Allah sangatlah besar terhadap kaum muhajirin yang dengan ikhlas meninggalkan kampung halaman mereka untuk menegakkan kalimah Allah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Abu Ya'la dengan sanad yang baik dari Ibnu Abbas beliau berkata, "Damrah bin Jundub pergi dari rumahnya, mengatakan bawalah aku dan keluarkanlah aku dari bumi orang-orang musyrik ini (Makah) untuk menemui Rasulullah SAW." Maka pergilah dia, dalam perjalanan dia meninggal sebelum berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW, lalu turunlah ayat ini.
Sebab Islam Mensyariatkan Hijrah
Sebab-sebab Islam mensyariatkan hijrah pada zaman permulaan, pertama, untuk menghindarkan diri dari tekanan dan penindasan orang kafir Makah terhadap Muslimin. Sehingga mereka memiliki kebebasan dalam menjalankan perintah agama dan menegakkan syiarnya.
Kedua, untuk menerima ajaran agama dari Nabi Muhammad SAW, kemudian menyebarkannya ke seluruh dunia. Ketiga, untuk membina negara Islam yang kuat yang dapat menyebarkan Islam, menegakkan hukum-hukumnya, menjaga rakyat dari musuh dan melindungi dakwah Islamiyah.
Ketiga sebab inilah yang menjadikan hijrah dari Makah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam. Sesudah umat Islam membebaskan Makah tidak ada lagi kewajiban hijrah, karena ketiga sebab ini tidak ada lagi.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada hijrah sesudah pembebasan Makah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Jika kamu diperintahkan berperang, maka penuhilah perintah itu." (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).