Jumat 17 Sep 2021 16:59 WIB

Riba yang Kerap Berlaku Masa Jahiliyah dan Praktik Yahudi

Riba menjadi hal yang lumrah pada masa jahiliyah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Riba menjadi hal yang lumrah pada masa jahiliyah. Ilustrasi riba
Foto: pixabay
Riba menjadi hal yang lumrah pada masa jahiliyah. Ilustrasi riba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perdagangan telah menjadi urat nadi orang-orang Makkah dan sekitarnya. Suku yang mendominasi penduduk Makkah adalah Quraisy.

Para pedagang biasa menjalankan aktivitas perniagaan ke Syam pada musim panas dan ke Yaman pada musim dingin. 

Baca Juga

Selama itu pula, mereka telah mengenal praktik riba, termasuk paman Nabi sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib.

Sampai kemudian turun ayat Alquran yang melarang riba. Daerah yang berada di sebelah tenggara Makkah, Thaif, saat itu adalah pusat perdagangan antarsuku. Ada orang-orang Yahudi yang bermukim di dalamnya.

M Luthfi Hamidi, dalam 'The Crisis: Krisis Manalagi yang Engkau Dustakan?', menjelaskan bahwa bagi kalangan Yahudi, praktik riba bukan hal baru. Keberadaan Yahudi di sana pun membuat praktik riba kian subur.

Mengutip 'Tafsir fii Dhilal Alquran', Luthfi menyampaikan, ada dua macam praktik riba saat itu. Pertama ialah riba al-fadhl, yang mengacu pada transaksi tukar-menukar barang atau komoditi sejenis dengan tambahan. 

Kedua ialah riba al-nasiah atau yang populer disebut riba jahiliyah. Riba jahiliyah adalah kondisi di mana pengutang sepakan akan memberikan tambahan berupa uang kepada pemilik dana ketika jatuh tempo utangnya diperpanjang.

Jadi, jika seseorang berutang kepada orang lain, sampai datang waktu melunasinya, maka si pemberi utang itu akan bertanya begini: "Apakah kau akan membayar utangmu atau memberikan tambahan uang (karena tidak bisa membayar pokok utang)?"

Bila orang yang berutang itu membayar, maka pemberi utang tersebut mendapatkan pokok utangnya. 

Sedangkan jika yang berutang itu tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo, maka nilai yang harus dibayar bertambah. Dengan kata lain, si pemberi utang akan memperoleh pokok utang dan tambahan dari pokok utang tersebut.

Bahkan, dijelaskan kembali, bahwa praktik riba tidak hanya pada urusan utang-piutang tetapi juga hewan ternak. 

Imam Abu Ja'far Muhammad ibn Jarir dalam 'Tafsir At-Thabary' menyampaikan, ketika orang yang berutang tidak bisa mengembalikan hewan ternak yang dipinjamnya, maka durasi pengembalian utang memang bisa diperpanjang. "Tetapi saat pengembalian, dia harus menyerahkan hewan ternak yang lebih tua," jelas Luthfi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement