Jumat 17 Sep 2021 16:34 WIB

Hukum Menerima Hadiah dari Bank Hasil Undian

Terdapat perbedaan pendapat soal hukum menerima hadiah undian bank.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menerima Hadiah dari Bank Hasil Undian. Foto: Hadiah (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hukum Menerima Hadiah dari Bank Hasil Undian. Foto: Hadiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan secara acak melalui undian. Bagaimana hukum menerimanya?

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. 

Baca Juga

Pendapat pertama, sebagain ulama membolehkan menerima hadiah dari orang yang menerima pinjaman, pendapat ini merupakan mazhab Syafi'i. 

Dalil pendapat ini, hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerima hadiah. 

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, "كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ، ويُثِيبُ عَلَيْهَا"

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu menerima hadiah dan beliau juga selalu membalas orang yang memberikan hadiah". (HR. Bukhari). 

Tanggapan: Dalil ini tidak kuat, karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menerima hadiah dari seseorang yang diberikan pinjaman, maka maksud hadis di atas bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah kecuali hadiah dari orang yang menerima pinjaman darinya. 

Pendapat kedua, tidak boleh pemberi pinjaman uang menerima hadiah dari peminjam, pendapat ini merupakan mazhab Maliki dan Hanbali, karena merupakan celah untuk menghalalkan riba. 

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلا يَرْكَبْهَا وَلا يَقْبَلْهُ ، إِلا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

"Apabila seseorang di antaramu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman". (HR. Ibnu Majah. Derajat hadis ini dinyatakan hasan oleh Imam Suyuthi). 

Juga beberapa atsar dari para sahabat Nabi yang melarang menerima hadiah dari orang yang diberinya pinjaman, di antaranya: 

Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, "Aku memberikan pinjaman uang kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah". 

Ibnu Umar menjawab, "Kembalikan hadiahnya atau beri dia uang senilai hadiah tersebut (potong utangnya senilai hadiah)". (HR. Abdurrazaq). 

Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu berkata kepada temannya yang berada di Kufah, "Engkau berada di negeri, dimana praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang maka jangan terima hadiah darinya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya hal itu adalah riba". (HR. Bukhari). 

Dari hadis dan atsar di atas jelaslah bahwa haram hukumnya menerima hadiah dari pihak yang menerima pinjaman. Dan ini merupakan pendapat terkuat, wallahu a'lam. 

Maka pemilik rekening tabungan di bank konvensional yang hakikatnya adalah pemberi pinjaman kepada bank tidak boleh menerima hadiah dari pihak bank. Dan hadiah tersebut termasuk riba, karena hutang akan dikembalikan bank ditambah dengan hadiah, sedangkan hutang yang bertambah adalah riba (Al manfa'atu fil qardh).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement