REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wukuf di arafah menjadi rangkaian paling utama dalam haji yang tak boleh ditinggalkan karena statusnya wajib. Nabi SAW bersabda:
"Inti ibadah haji adalah wukuf di Arafah. ( Abu Daud, at- Tirmidzi dan para perawi lainnya).
Prof Quraish Shihab mengatakan, ada dua syarat bagi sahnya Wukuf, yaitu pertama terlaksana ukup di wilayah Arafah. Kedua yang melaksanakannya adalah seorang calon haji yang sah, yakni muslim, berakal dan berpakaian ihram.
"Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari," tulis Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Haji dan Umroh bersama Quraish Shihab"
Waktu wukuf juga bisa dihitung ketika masuknya waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya. Calon jamaah haji yang berada di Arafah pada masa itu, walau sekejap atau dalam kaadaan tertidur berjual beli atau bermain, atau tidak mengetahui bahwa lokasi itu Arafah, maka wukuf nya dari segi hukum dinilai sah.
"Walaupun tentunya tidak sesuai dengan tujuan wukuf yang baik," katanya.
Melaksanakan Wukuf tidak harus di kemah yang disediakan. Akan tetapi di manapun selama lokasi tersebut tidak keluar dari wilayah Arafa yang luasnya lebih kurang 10,4 km persegi.