Senin 13 Sep 2021 22:28 WIB

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 20 September

Pemerintah akan terus memberlakukan PPKM dengan evaluasi mingguan..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja melintasi JPO Sudirman, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejal 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejal 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja melintasi JPO Sudirman, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja melintasi JPO Sudirman, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM di Pulau Jawa-Bali hingga 20 September mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan PPKM dengan evaluasi mingguan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement