Kamis 09 Sep 2021 17:13 WIB

Pria Singapura Melempar Tulang Babi Mentah ke Masjid

Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan vonis kepada Lim pada 13 Oktober mendatang.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pria Singapura Melempar Tulang Babi Mentah ke Masjid
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Singapura Melempar Tulang Babi Mentah ke Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Seorang laki-laki berusia 57 tahun melemparkan tulang babi mentah ke balkon masjid. Warga Singapura bernama Lim Beng Wei itu dinyatakan bersalah atas aksinya yang menggangu publik.

Dilansir dari Straits Times, Kamis (9/9), Lim Beng sebelumnya telah membeli dua tulang babi mentah dari supermarket di Tanjong Pagar pada 14 Januari. Lim Beng pergi menuju Masjid Al-Abrar yang terletak di Jalan Telok Ayer 192 dan melempar tulang babi tersebut.

Baca Juga

Ketika Lim Beng sampai di gedung itu, dia segera mengeluarkan tulang dari kemasannya dan melemparkannya ke balkon lantai dua masjid. Pengadilan mengatakan tindakannya ditangkap oleh kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) gedung.

Rekaman CCTV kemudian ditinjau oleh petugas polisi yang sedang menyelidiki panggilan yang mengklaim seseorang telah merusak Singapore Musical Box Museum. Museum ini terletak di dekat masjid.

Menurut sebuah laporan oleh Yap Lee Shen dari Institut Kesehatan Mental, Lim menderita kekambuhan skizofrenia paranoid pada saat melakukan aksinya. Ia pertama kali didiagnosis gangguan jiwa pada 1998, kemudian pernah kambuh pada 2011 dan 2018.

"Gejala psikotiknya telah berkontribusi pada pelanggaran," kata laporan itu.

Lim juga mengaku hanya kadang-kadang patuh meminum obatnya. Tetapi Yap mengatakan laki-laki itu tidak waras pada saat kejadian dan dia sadar akan sifat dan kualitas tindakannya.

Pengadilan mendengar Lim telah melakukan pelanggaran sebelumnya, termasuk aksi kenakalan lainnya, seperti memecahkan kaca di berbagai lift. Lim Beng terakhir dijatuhi hukuman pada 2019 dengan perintah perawatan wajib (MTO) selama dua tahun. Perawatan tersebut sebagai ganti waktu penjara.

Pada Kamis, Hakim Distrik Kessler Soh meminta laporan yang menilai kesesuaian Lim untuk MTO lain. Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan vonis kepada Lim pada 13 Oktober mendatang. Untuk pelanggaran gangguan publik, Lim akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atau didenda hingga 2.000 dolar AS, atau keduanya.

 

https://www.straitstimes.com/singapore/courts-crime/man-pleads-guilty-to-throwing-raw-pork-bone-towards-mosque-balcony

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement