REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Allah SWT memberikan sejumlah keringanan kepada hambanya yang sedang melakukan perjalanan (safar). Keringanan itu di antaranya dibolehkannya sholat sunnah di atas kendaraan.
"Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan atasnya untuk melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Dia boleh shalat tanpa berdiri, ruku, sujud atau tidak menghadap kiblat," tulis Ustaz Ahmad Sarwat, dalam bukunya Fiqih Safar.
Ustadz Ahmad memastikan hal itu ada dasar hukumnya. Dasarnya karena dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan sholat sunnah nafilah di atas punggung unta ketika dalam safar yang beliau SAW lakukan.
"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW sholat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau sholat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat." (HR. Bukhari).
Hadits ini kata Ustadz Ahmad Sarwat adalah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya membolehkan untuk melakukan shalat di atas punggung unta, tetapi juga langsung menegaskan bahwa beliau SAW.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan sholat menghadap kiblat. (HR.
Bukhari).
Hadits ini juga shahih, namun dengan tambahan penjelasan bahwa beliau SAW ketika shalat di atas punggung unta, tidak menghadap ke arah kiblat, tetapi menghadap kemana saja arah unta itu berjalan. Dan yang paling penting, hadits ini juga menegaskan bahwa beliau SAW tidak melakukan sholat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta.