REPUBLIKA.CO.ID, — Umat Muslim Indonesia tentunya tidak asing dengan lantunan shalawat nariyah.
Entah dibaca di pengajian-pengajian atau menjelang sholat fardhu di mushola atau masjid. Bacaan shalawat nariyah adalah sebagai berikut:
أللّهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Latin: Alloohumma sholi sholaatan kaamilatan wasalim salaaman taamman ‘alaa sayyidina muhammadinil ladzii tanhallu bihil ‘uqodu wa tanfariju bihil kurobu wa tuqdhoo bihil hawaa-iju wa tunaalu bihar-roghoo-ibu wa husnul khowaatimi wa yustaqol ghomaamu bi wajhihil kariimi wa’alaa aalihii wa shohbihi fii kulii lamhatin wa nafasin bi’adadi kulli ma’luumin laka.
Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujan pun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua diketahui oleh Engkau.”
Meski bacaan shalawat ini tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, bacaan ini ternyata juga menyimpan kontroversi di tengah umat.
Ada kalangan yang melarangnya dengan salah satu alasan bahwa hanya Allah SWT saja yang menghilangkan kesusahan manusia, Sesuatu yang dikatakan bertentangan dengan kalimat dalam shalawat tersebut. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS An Naml 62).
Namun menurut Direktur Departemen Riset Syariah dan Wali Fatwa di Darul Iftaa mengatakan, shalawat nariyah adalah doa yang diperbolehkan dan halal. Karena tidak ada di dalamnya yang menyerukan keharaman.
Baca juga : Kisah Pendeta Yahudi yang Masuk Islam
Shalawat nariyah diyakini memiliki berbagai manfaat untuk seseorang jika membacanya.
Jika shalawat ini dibaca sebanyak 4.444 kali, dengan izin Allah SWT dapat meringankan kebutuhan seseorang, menekankan bahwa Tuhan Yang Maha-Esa dapat menanggapi atau menundanya.
Imam besar Ahmed Al Rifai, juga menjelaskan tentang manfaat bacaan ini jika dibaca sebanyak 4.444 kali untuk meringankan kebutuhan seseorang. Shalawat ini juga jika dibaca sebanyak 100 kali, diharapkan nantinya dapat bermimpi berjumpa dengan Rasulullah Muhammad SAW.