Selasa 07 Sep 2021 07:52 WIB

Cara Sholat Jamak Qasar dan Keperluannya

Sholat jamak dan wasar sering dilakukan para musafir.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Cara Sholat Jamak Qasar dan Keperluannya . Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Cara Sholat Jamak Qasar dan Keperluannya . Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksanaan sholat jamak dan qasar sering dilakukan para musafirin yang melaksanakan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sholat dengan cara dijamak dan qashar dibolehkan syariat  bagi orang-orang yang memenuhi syarat dan ketentuan.

"Akan tetapi masih ada hal-hal yang perlu kita perhatikan ketika menjamak salat ataupun meng-qashar salat-salat rawatib," kata Ustaz Abdul Jabbar Lc, kepada Republika,  Selasa(8/9).

Alumni Universitas Jamiah Binoria Alamiah KarachiPakistan ini menuturkan, hal pertama yang perlu kita perhatikan ketika hendak menjamak atau meng-qashar salat tersebut yaitu kategori perjalanan yang diperbolehkan oleh syariat. Perjalanan yang disunahkan dan dianjurkan tidak  ada unsur maksiat kepada Allah SWT.

"Adapun perjalanan yang dilakukan untuk kemaksiatan maka tidak ada jamak sama sekali ataupun qashar," katanya.

Sholat qashar dan jamak ini diberikan oleh Allah SWT sebagai shadaqah bagi hamba-hambanya yang ingin menunaikan hajat Hajat keperluan dan ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kedua, perjalanan yang diperbolehkan oleh agama yaitu itu perjalanan yang mencukupi 'masahatu safar' atau jarak safar ketika hendak berangkat dan tempat tujuan. Di mana perjalanan ini harus memiliki tujuan tertentu dan melewati bangunan ataupun kampung yang kita tempati.

"Baik gapuranya ataupun bangunan terakhir yang ada di kampung tersebut," katanya.

Salat qashar adalah salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, hanya diizinkan oleh syariat ketika kita melaksanakan perjalanan atau Safar. Dan itu pun mesti mengikuti syarat-syarat dan ketentuan.

Akan tetapi untuk menjamak daripada dua sholat rawatib yaitu antara dzuhur dengan Ashar ataupun maghrib dengan Isya diizinkan oleh syariat baik dalam keadaan kita bersafar ataupun ketika kita mukim atau sedang tinggal di rumah, tentunya dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement