Selasa 07 Sep 2021 05:25 WIB

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?

Fatwa Muhammadiyah menjelaskan perincian batasan aurat pada wanita dan perbedaannya.

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?
Foto:

Para ulama fikih berbeda pendapat dalam menghukumi tersingkapnya aurat orang yang sedang shalat secara tidak sengaja. Ada yang menghukuminya batal secara langsung dan ada pula yang tidak dengan disertai ketentuan-ketentuannya. Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa apabila tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan orang yang shalat mampu untuk menutupinya namun ia tidak bersegera untuk melakukannya maka batal shalatnya. Menjadi pengecualian apabila tersingkapnya aurat diakibatkan oleh angin, lalai, hewan atau sesuatu yang besar di luar kendali lalu kemudian orang yang shalat berusaha untuk menutupinya, maka shalatnya tidaklah batal (Wahbah az-Zuhaili, 1985, 1: 582).

Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah menghukumi tersingkapnya aurat dengan didasarkan pada dua kriteria, yakni sengaja atau tidak sengaja. Sebesar apapun aurat yang tersingkap apabila hal itu disebabkan oleh ketidaksengajaan, maka shalatnya tidak batal, dengan catatan begitu orang yang sedang shalat itu mengetahui, maka segera ia tutup aurat tersebut, karena jika tidak, asas tersingkapnya aurat berubah menjadi asas kesengajaan.

Sementara ulama Malikiyyah mendasarkan pada bagian aurat mana yang tersingkap, selama yang tersingkap adalah bukan aurat tempat keluarnya najis berat, maka shalatnya tidak batal. Berbeda hal dengan Malikiyyah, Hanafiyyah lebih menitikberatkan pada ukuran aurat yang tersingkap, lamanya durasi aurat itu tersingkap dan sengaja atau tidak sengajanya aurat tersebut tersingkap. Apabila tersingkap tidak melebihi ¼ aurat dan tidak melampaui beberapa rukun shalat (atau bisa dikatakan tidak lama) dan didasari atas ketidaksengajaan, maka shalatnya tetap sah. Namun apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka shalatnya telah rusak seketika (Wahbah az-Zuhaili, 1985, 1: 582).

Memaknai hadis Rasulullah dan beberapa pendapat ulama fikih di atas, maka menjadikan asas kesengajaan atau ketidaksengajaan sebagai sandaran pemberlakuan hukum tersingkapnya aurat ketika shalat adalah lebih tepat. Hal ini karena jika batal atau tidaknya sebuah shalat disandarkan pada kriteria ukuran sebanyak apa aurat yang terlihat atau durasi berapa lama aurat itu tersingkap akan menjadi subjektif.

Oleh karena itu, langkah yang hati-hati adalah apabila seseorang ditengah shalatnya merasa auratnya tersingkap secara tidak sengaja, maka ia harus segera menutupinya kembali dan hal ini tidak merusak atau membatalkan shalatnya. Sedangkan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak diketahui oleh orang yang shalat hingga akhir shalat selesai, maka tidaklah batal, mengingat firman Allah berikut ini,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" [Q.S. al-Baqarah (2): 286].

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. [Q.S. at-Taghabun (64): 15].

Juga sabda Rasulullah sebagai berikut,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه].

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” [H.R. Ibnu Majah, no. 2043].

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lain. Dengan demikian, ketidaksengajaan menyebabkan tindakan seseorang tidak dapat dijatuhi hukum, termasuk di dalamnya ialah tidak sengaja terbuka aurat ketika shalat dan baru mengetahuinya setelah shalat berakhir.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 7 Tahun 2021

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement