Selasa 07 Sep 2021 05:25 WIB

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?

Fatwa Muhammadiyah menjelaskan perincian batasan aurat pada wanita dan perbedaannya.

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?
Foto:

Muhammadiyah lebih meyakini pada diri muslimah keseluruhannya adalah aurat kecuali bagian wajah dan telapak tangan (bagian dalam dan luar), hal ini didasarkan pada pemahaman komprehensif atas ayat-ayat al-Quran surat dan beberapa hadis maqbul. Di antaranya, ayat lain yang memiliki munasabah dengan ayat-ayat sebelumnya adalah Q.S. al-A‘raf (7) ayat 31,

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَٱشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Kata zinatakum pada ayat tersebut dimaknai dengan baju ketika sholat atau terjemahan bebasnya adalah menutup aurat ketika sholat.

Rasulullah saw pernah bersabda:

لَا يقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ.

Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab [H.R. Ibnu Khuzaimah dan al-A‘dzami mengatakan sanadnya sahih].

Juga hadits Rasulullah saw kala berbicara dengan Asma’ tentang aurat perempuan yang boleh terlihat sebagaimana telah disebutkan di atas.

Telapak tangan pada kutipan dalil-dalil di atas dimaknai bagian dalam dan luar/punggung tangan. Hal ini dinukil dari pendapat Ibnu ‘Abbas, Abu Ishaq as-Suba’i dan Abu al-Ahwas dalam tafsir Ibnu Katsir berkenaan dengan lafal Wala Yubdina Zinatahunna adalah memperbolehkan cincin seorang muslimah untuk terlihat, sementara gelang tangan-kaki, anting-anting dan kalung tidaklah diperbolehkan dengan alasan letak perhiasan tersebut di bagian tubuh yang merupakan aurat muslimah dan bukan pada zat perhiasan itu sendiri (Ibnu Katsir, 2002, III: 348).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement