Selasa 07 Sep 2021 05:25 WIB

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?

Fatwa Muhammadiyah menjelaskan perincian batasan aurat pada wanita dan perbedaannya.

Kaki Perempuan Terlihat Saat Sholat, Haruskah Mengulang?
Foto:

Sedangkan imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan, dengan alasan bahwa firman Allah “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minha”, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya (Q.S. an-Nur (24): 31). Ayat tersebut mengecualikan apa yang biasa tampak, maksudnya adalah wajah dan dua telapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. Sa’id bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang biasa tampak” adalah wajah dan dua telapak tangan, demikian pula ‘Ata’. (at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII: 118). Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah sebagai berikut,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [أخرجه أبو داود عن عائشة].

Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang ringan, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda: Hai Asma’ sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangannya [H.R. Abu Dawud, dari ‘Aisyah].

Dalil selanjutnya yang memperkuat pendapat keseluruhan tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah ketika Ali ash-Shabuny menafsirkan Q.S. an-Nur (24) ayat 30-31 dalam tafsir Rawai’u al-Bayan. Ia mengomentarinya dengan mengatakan wajah dan dua telapak tangan bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan sholat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua telapak tangannya.

Seandainya kedua anggota badan tersebut termasuk aurat, niscaya tidak diperbolehkan membuka keduanya pada waktu mengerjakan shalat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib. Tidaklah sah sholat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya. (as-Sabuniy, 1971, II: 155).

Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Suyuthi dalam al-Iklil: Ibnu Abbas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua telapak tangan bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah. (al-Qasimiy, 1978, XII: 195).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement