Senin 06 Sep 2021 07:51 WIB

Keuntungan dari Iklan YouTube Tiktok, Halalkah?

Konten di Youtube dan Tiiktok harus tidak boleh langgar syariat

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Konten di Youtube dan Tiiktok harus tidak boleh langgar syariat. Ilustrasi Youtube
Foto: Reuters/Shohei Miyano
Konten di Youtube dan Tiiktok harus tidak boleh langgar syariat. Ilustrasi Youtube

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Platform media sosial saat ini telah dikenal umum bisa menjadi tempat banyak orang mendapatkan pundi-pundi penghasilan. 

Tidak sedikit kehidupan penggunanya berubah secara ekonomi melalui aplikasi terkenal seperti YouTube dan Tiktok. 

Baca Juga

Perubahan ini cukup menjadi perhatian para ulama. Beberapa memperingatkan agar Muslim berhati-hati terkait keuntungan yang didapat dari iklan di media sosial. 

Dilansir dari Elbalad, anggota Dewan Ulama Senior Al Azhar Mesir, Dr Fathi Utsman Al Fiqi, mengeluarkan fatwa khusus terkait ini. 

Menurutnya, Islam tidak melarang meraih uang dari konten-konten bermanfaat di Youtube. Dibolehkan juga mengambil keuntungan dari iklan yang mempromosikan sesuatu yang legal dan tidak melanggar syariat. 

Meski begitu, jika pembuat konten tidak dapat mengontrol konten iklan YouTube, dan iklan ini mempromosikan hal-hal terlarang, maka keuntungan YouTube menjadi terlarang. Orang itu tidak boleh mengambil keuntungan dari iklan-iklan tersebut. 

Dr Fathi Utsman Al Fiqi juga menjelaskan, tidak diperbolehkan mengumpulkan keuntungan YouTube dari iklan terlarang, kemudian memberikannya untuk tujuan amal. Hal ini tetap dilarang karena seakan pembuat konten membantu menyebarkan hal yang terlarang 

Adapun lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta melalui anggota Komisi Fatwa, Dr Ahmad Mamduh, menjelaskan keuntungan YouTube datang dari meng-upload konten di YouTube, dan ketika jumlah tampilan meningkat, YouTube memberikan uang untuk itu. 

Dia menyebutkan asal uang ini halal, kecuali ada kesepakatan untuk mengumumkan hal-hal yang dimurkai Allah SWT dengan menerbitkan hal-hal yang tidak pantas untuk diterbitkan. 

"Selama dalam kerangka yang diperbolehkan undang-undang, dan tata cara yang tidak menyimpang dari peraturan. Serta tidak merampas kekayaan intelektual orang lain, dalam kerangka yang diizinkan hukum, syariah, dan tidak melampaui batas syariah, maka diperbolehkan," katanya. 

Hukum keuntungan Tik Tok 

Sementara itu, terkait Syekh Muhammad Al Amawi, anggota Pusat Fatwa Elektronik Al Azhar melarang untuk mengambil keuntungan dari ini.  

“Apa pun atau program apa pun yang mengekspos orang pada hal-hal terlarang, dan didasarkan pada mempertontonkan aurat dan melanggar tabu, dilarang untuk keuntungannya sendiri. Mengambil keuntungan darinya karena didasarkan pada melanggar tabu adalah dilarang," terangnya.  

Menurutnya, mengambil keuntungan dari aplikasi ini dilarang meskipun ada hal-hal baik dari konten-kontennya. "Tidak dibolehkan untuk mengambil untung darinya, karena didasarkan pada melanggar tabu, jadi dilarang," jelasnya. 

 

 

Sumber: elbalad 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement