Kamis 02 Sep 2021 18:23 WIB

Posisi Makmum Harus Sejajar dengan Imam Saat Sholat Berdua?

Posisi imam sejajar atau mundur sedikit sama-sama mempunyai dalil

Posisi imam sejajar atau mundur sedikit sama-sama mempunyai dalil. Ilustasi sholat
Foto:

Oleh : Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin

- Mazhab Hanbali 

 فَلَا يَضُرُّ ) فِي صَلَاةِ مَأْمُومٍ ( عَدَمُ مُسَاوَاةٍ ) ، أَيْ : مُسَامَتَتِهِ لِإِمَامِهِ ( بِتَأَخُّرِهِ ) عَنْهُ قَلِيلًا ، بِحَيْثُ يَظْهَرُ لِلرَّائِي أَنَّهُ مَأْمُومٌ

“Tidak masalah bila makmum tidak sejajar dengan imam dengan mundur sedikit, sekira menjadi jelas bagi orang yang melihat bahwa dia adalah makmum.” (Mathalib Uli Nuha 3/460).

Apakah pendapat ulama mazhab tidak ada dalilnya? Sebentar dulu. Jangan memvonis pendapat ulama mazhab tidak memiliki dalil hadits. Syaikhul Islam, Zakaria Al Anshari memberi alasan mengapa makmum berdiri sedikit mundur dari posisi imam:

( فَرْعٌ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقِفَ الذَّكَرُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ وَيَتَأَخَّرَ قَلِيلًا ) اسْتِعْمَالًا لِلْأَدَبِ وَإِظْهَارًا لِرُتْبَةِ الْإِمَامِ عَلَى رُتْبَةِ الْمَأْمُومِ 

"Disunnahkan bagi makmum laki-laki sendirian berdiri di sebelah kanan imam dan mundur sedikit, untuk menjaga etika dan menampakkan posisi imam lebih di depan dari pada makmum." (Asna Al-Mathalib 3/293)

Dalilnya sama seperti hadits di atas, namun dalam riwayat Imam Ahmad ada tambahan redaksi:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﺃﺗﻴﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ اﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺼﻠﻴﺖ ﺧﻠﻔﻪ، ﻓﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻱ، ﻓﺠﺮﻧﻲ، ﻓﺠﻌﻠﻨﻲ ﺣﺬاءﻩ، ﻓﻠﻤﺎ ﺃﻗﺒﻞ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﻼﺗﻪ، ﺧﻨﺴﺖ، ﻓﺼﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻠﻤﺎ اﻧﺼﺮﻑ ﻗﺎﻝ ﻟﻲ: " ﻣﺎ ﺷﺄﻧﻲ ﺃﺟﻌﻠﻚ ﺣﺬاﺋﻲ ﻓﺘﺨﻨﺲ؟ "، ﻓﻘﻠﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺃﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺣﺬاءﻙ،

Ibnu Abbas berkata, "Saya mendatangi Rasulullah SAW di akhir malam. Saya sholat di belakang Nabi. Kemudian Nabi memegang tangan saya dan menarik saya sampai sejajar. Ketika Nabi masuk ke dalam sholat, Saya mundur. Selesai sholat Nabi bertanya: "Kenapa kamu mundur?" Ibnu Abbas: "Apakah layak bagi seseorang sholat berdiri sejajar dengan Engkau?" (HR Ahmad) 

Kesimpulannya, kedua bentuk makmum berdiri, baik sejajar lurus dan rapat dengan imam atau yang mundur sedikit, sama-sama memiliki dalil dan sama-sama sah, serta tidak ada ulama yang mengatakan sholatnya batal.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement