Senin 30 Aug 2021 11:56 WIB

Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa

Nyawa dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang teramat tinggi nilainya.

Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa
Foto:

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 terbitan Qaf Media mengatakan, bahkan, segala hal yang mengancam nyawa, dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat, dan oleh karena itu dapat dilakukan apa saja walaupun hal itu terlarang, demi menyelamatkan nyawa. Dalam kaidah ushul fiqih yang amat populer dinyatakan: Adh-dharuratu tubihul mahzhurat (keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya dilakukan hal-hal yang dilarang).

Dalam perspektif maqashidus syari'ah (tujuan pokok hukum Islam), ada lima hak asasi yang wajib dijaga dan dihormati, dan jika terancam boleh dilakukan langkah penyelamatan apa saja walau pun hal itu semestinya dilarang. Lima hak asasi tersebut adalah hifzhun nafs (hak hidup), hifzhud din (hak beragama), hif zhul aql (hak berpendapat), hifzhun nasl (hak reproduksi), dan hifzhul mal (hak memiliki).

Jadi, hukum asal aktivitas yang membahayakan nyawa itu adalah haram, dilarang keras, dan berdosa bagi pelakunya. Tetapi, jika dalam aktivitas berbahaya itu dilakukan prosedur pengamanan yang secara rasional diakui aman, maka hukum haram itu bisa turun menjadi makruh (tidak disukai) atau bahkan mubah (diper bolehkan).

 

Karena itu, balap liar itu hukumnya haram, tetapi motor JP itu boleh; berkelahi itu haram, tetapi gulat itu boleh; panjat tebing tanpa pengaman itu haram, tapi jika ada pengaman yang memadai maka hukumnya boleh. Namun semua aktivitas, apa pun itu, jika menyebabkan terabaikannya kewajiban, seperti sholat, maka hukumnya haram walaupun sudah ada pengaman yang amat bagus karena abai terhadap kewajiban tersebut, bukan karena terancamnya nyawa. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement