Senin 30 Aug 2021 11:56 WIB

Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa

Nyawa dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang teramat tinggi nilainya.

Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perspektif fiqih, aktivitas (kegiatan/hobi/olahraga dan sebagainya) apa pun hukumnya boleh jika tidak ada dalil yang melarang. Hal ini disandarkan pada kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya al-ibâhah hattâ yadullad dalîlu 'alat tahrîm (pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya).

Berdasarkan prinsip ini, maka siapa pun boleh mengadakan aktivitas apa pun selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Bagaimana jika aktivitas itu mengancam atau membahayakan keselamatan nyawa?

Baca Juga

Nyawa, dalam ajaran Islam, merupakan sesuatu yang teramat tinggi nilainya, dan karena itu sangat dilindungi oleh Allah Swt, bahkan di luar peperangan, nyawa harus lebih diutamakan untuk diselamatkan daripada agama. Allah Swt. menyatakan: ... kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (maka dia tidak berdosa mengaku kafir demi mengamankan nyawanya), ... (an-Nahl: 106).

Allah Swt. juga melarang umat manusia melakukan aktivitas apa pun yang membahayakan, dalam firman-Nya: ".. walâ tulqu bi aidikum ilat tahlukah..." (al-Baqarah: 195, dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri ke dalam kehancuran).

Begitu juga Rasulullah saw, mewanti-wanti pada umatnya, dengan sabda beliau yang singkat, padat, dan sarat makna: La dharara wala dhirara (Siapa pun tidak boleh berbuat apa pun yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. HR Ahmad dan Ibnu Majah). Oleh karena itu, dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: adh-Dhararu yuzal (segala yang mudarat itu harus dihindari/ditiadakan).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement