Kala itu, Sayyidah Ummu Habibah mewakilkan Khalid bin Said bin Al-Ash sebagai maharnya, An-Najasyi pun memberikan 400 dinar miliknya. Pernikahan pun berlangsung pada tahun 7 Hijriyah, namun ada juga pendapat yang mengatakan 6 Hijriyah. Saat itu usia Sayyidah Ummu Habibah adalah 30 tahun.
Imad Al-Hilali menjelaskan bahwa pada suatu ketika, Nabi Muhammad SAW bermaksud menceraikan tiga orang istrinya. Mereka adalah Sayyidah Ummu Habibah, Sayyidah Maimunah, dan Sayyidah Saudah.
Namun mereka protes dan berkata, “Janganlah engkau menceraikan kami. Biarkanlah kami dengan keadaan seperti ini. Gilirlah bagian kami sesuai dengan kehendak dan kemampuanmu,”.
Akhirnya, Nabi tidak jadi menceraikan mereka. Mereka semua tetap terikat pernikahan dengan Nabi Muhammad SAW. Hanya saja beliau membagi giliran dengan mereka sesuai dengan keinginannya.