REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ustadz Hari Susanto mengatakan bahwa akad dalam arisan termasuk dalam kategori yang dihalalkan.
"Tidak (haram akadnya). Arisan itu kan tolong menolong dalam bentuk pinjaman uang bergilir," kata Ustadz Hari pada Rabu (25/8).
Adapun arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.
"Utang piutang adalah akad mubah dalam hukum Islam. Selama tidak ada riba," kata dia.
Sementara itu, biasanya dalam arisan akan ada satu orang yang menjadi pemegang uang dari para peserta. Kemudian anggotanya akan dikenakan iuran untuk si pengelola arisan.
"Gak papa karena ia mengurus berhak mendapat sedikit bayaran. Tapi lebih baik kalau tanpa bayaran atas jasa mengelola arisan," ucap ustadz.