Selasa 24 Aug 2021 05:45 WIB

Hukum Arisan dalam Islam

Arisan merupakan salah satu cara mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Arisan dalam Islam
Foto:

Pendapat kedua: arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa lembaga tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 164, 1410 H, yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: 

Soal: Sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari anggota. Begitulah seterusnya sehingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini? 

Jawab: Akad ini hukumnya boleh. Yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Akad ini telah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi boleh karena memberikan manfaat bagi setiap peserta dan tidak mengandung mudharat (Journal Buhuts Islamiyah).

Dalil dari pendapat ini bahwa hukum asal muamalat adalah boleh kecuali bila terdapat hal-hal yang mengharamkan. Dan tidak ada yang mengharamkan dalam akad ini, karena manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman tidak mengurangi sedikitpun harta peminjam, maka hukumnya boleh. 

Wallahu a'lam pendapat yang membolehkan arisan lebih kuat karena berpegang kepada hukum asal, yaitu muamalat hukumnya boleh selagi tidak terdapat faktor-faktor yang mengharamkan. Adapun cara penarikan dengan cara dikocok tidak menyebabkan akad arisan menjadi haram. Karena kocok (undian/qur'ah) dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement