REPUBLIKA.CO.ID, – Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haid) dilarang untuk mengerjakan sholat dalam Islam. Ternyata, larangan tersebut selain menimbulkan hikmah religi, namun juga menimbulkan hikmah lainnya yakni kesehatan.
Larangan bagi wanita haid untuk sholat dapat dilihat dari sejumlah dalil yang menyertainya. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Laa tuqbalu sholatun bighairi thuhurin wa laa shadaqatun min ghululin.”
“Tidak diterima sholat tanpa bersuci dan tidak pula sedekah dari ghulul (hasil penipuan).”
Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي “Idza aqbalat al-haidhatu fada-i as-shalaata wa idza adbarat faghsiliy anki ad-dama wa shalliy.”
Yang artinya, “Apabila menstruasi datang, maka tinggalkanlah sholat dan apabila pergi (sudah selesai haid), bersihkanlah darah dari dirimu dan sholatlah.”
Jamal Muhammad Az-Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan, orang yang menstruasi apabila mengerjakan sholat maka berpotensi terdorongnya darah ke rahim dalam jumlah besar. Sehingga hal itu dapat menyebabkan wanita banyak kehilangan darah yang turun bersamaan dengan darah menstruasi.
Kadar darah dan cairan-cairan yang hilang dari tubuh perempuan selama menstruasi mencapai 34 mili liter darah. Begitu juga dengan cairan-cairan lainnya. Apabila perempuan yang sedang menstruasi menunaikan sholat , maka berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan pada tubuhnya.
Sebab butir-butir darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan semakin sedikit bersamaan darah yang kotor dan hilang dari tubuh. Pendarahan secara umum meningkatkan penyebaran berbagai penyakit. Adapun perempuan yang menstruasi, maka Allah SWT menjaga dan melindungi mereka dari penularan penyakit.