Jumat 20 Aug 2021 21:21 WIB

3 Jenis Nazar yang tidak Boleh Diucapkan Muslim

Tidak semua nazar diperbolehkan dalam syariat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Tidak semua nazar diperbolehkan dalam syariat. Jaga lisan dari nazar Ilustrasi
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Tidak semua nazar diperbolehkan dalam syariat. Jaga lisan dari nazar Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, —Nazar berarti mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 35: 

Baca Juga

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Mahamendengar, Mahamengetahui.” 

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Mahapengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS Maryam 26)   

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan seseorang ketika bernazar, di antaranya adalah larangan-larangan dalam bernazar yaitu sebagai berikut.:  

Pertama, dilarang bernazar untuk menolak takdir.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَنْهَانَا عَنْ النَّذْرِ وَيَقُولُ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحِيحِ

Abdullah bin Umar RA, dia berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW melarang kami bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nazar) tidak dapat menolak sesuatu, hanya saja ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang pelit (tidak mau beramal)." (HR Muslim)

Kedua, dilarang bernazar untuk mengubah takdir. Karena nazar tidak akan mempercepat terkabulnya keinginan atau memperlambat datangnya sesuatu. 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ النَّذْرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, "Nazar itu tidak dapat mempercepat datangnya sesuatu dan tidak pula melambatkannya, akan tetapi ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil." (HR Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement