REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
Hal yang perlu diingat kembali pada kajian sebelumnya adalah makruh hukumnya menghilangkan sesuatu dari anggota tubuh baik itu rambut maupun kuku atau selainnya bagi shohibul qurban ketika telah memasuki sepuluh hari awal bulan dzulhijjah. Hal ini sangatlah ditekankan oleh para ulama, bahkan Imam Ahmad mengatakan haram hukumnya menghilangkan sesuatu dari anggota tubuhnya jika tidak ada hajah untuk menghilangkannya.[1]
Adapun darah secara medis termasuk anggota tubuh manusia, akan tetapi menurut pandangan syari’at apakah makruh bagi sohibul qurban berdonor darah pada sepuluh hari awal dzulhijjah? Ulama berselisih mengenai hal ini menjadi dua kelompok pendapat.
Hukumnya makruh
Yaitu pendapat dari Imam Isnawi, karena beliau berpendapat bahwasanya darah merupakan anggota tubuh manusia dan pada sepuluh hari awal bulan dzulhijjah makruh hukumnya menghilangkan semua anggota badan yang diqiyaskan pada kuku dan rambut yang telah ada dalilnya dari sabda Nabi SAW,
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم (إذا دخل العشر و أراد أحدكم أن يضحى فلا يمس من شعره شيئا) رواه مسلم
Artinya: ”Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya,” (HR Muslim).