Rabu 18 Aug 2021 06:23 WIB

Pemkot Cirebon Targetkan Semua Anak Miliki KIA

Syarat pengajuan KIA hanya melampirkan fotokopi KK dan akte kelahiran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati.
Foto: Dok Pemkot Cirebon
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon menargetkan semua anak usia 0-17 tahun bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Target tersebut akan direalisasikan secara bertahap.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Cirebon mendistribusikan sebanyak 24 KIA kepada anak-anak di RT 5 RW 1 Subur Asih Pangrango, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Selasa (17/8).

"Kami sangat bersyukur, bertepatan dengan HUT RI ke-76, bersama dengan Disdukcapil Kota Cirebon kami bisa membagikan KIA," kata Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, Selasa.

Eti menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas yang menjadi hak anak. Pemkot Cirebon mengeklaim selalu berupaya untuk memenuhi hak-hak warganya. Eti menyebutkan, pihaknya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan ke depannya seluruh anak usia 0 hingga 17 tahun sudah mendapatkan KIA sebagai identitas mereka.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menjelaskan, orangtua dari anak usia 0-17 tahun dapan mengajukan pembuatan KIA. "Syaratnya cukup melampirkan kartu keluarga (KK) dan fotokopi akte lahir anak," kata Rahmat.

Untuk saat ini, lanjut Rahmat, ketersediaan blanko memadai. Pihaknya akan manfaatkan untuk menaikkan jumlah pemilik KIA. Banyak manfaat dari kepemilikan KIA. Diantaranya, bisa dipakai untuk syarat jika menggunakan moda transportasi massal, seperti kereta api, hingga pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement