Kamis 12 Aug 2021 17:10 WIB

Syariat Melindungi Kaum Kafir di Luar Bulan Haram

Syariat Melindungi Kaum Kafir di Luar Bulan Haram

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Syariat Melindungi Kaum Kafir di Luar Bulan Haram. Foto:   Awal bulan baru kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan. Ilustrasi
Foto: .
Syariat Melindungi Kaum Kafir di Luar Bulan Haram. Foto: Awal bulan baru kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Syariat Islam membolehkan memerangi kaum kafir setelah empat bulan harram selesai (Duzqaidah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab). Namun syariat ini juga memberikan toleransi kepada kaum kafir yang meminta perlindungan tidak boleh diperangi meski di luar bulan haram.

Perintah memerangi kaum kafir ada dalam surah At-Taubah ayat 5 yang artinya.

Baca Juga

"Maka apabila telah luput bulan-bulan yang dihormati itu, makabunuhlah orang-orang musyrikinitu di mana saja kamu dapatimereka, dan lawanlah merekadan kepunglah mereka dantunggulah mereka di tiap-tiaptempat pengintaian. Maka jikamereka taubat dan mereka diri-kan sembahyang dan merekakeluarkan zakat, maka berikan-lah jalan mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun,Maha Penyayang."

Dan perintah memberikan perlindungan kepada orang kafir yang meminta perlindungan ada di dalam surat At-Taubah ayat 6 yang artinya:

"Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui."

Menurut Tafsir Al-Azhar Buya Hamka, dalam ayat ini bertemu kalimat 'istajaraka', yang artinya meminta perlindungan, atau meminta diterima jadi tamu dalam waktu beberapa hari menurut pertimbangan kaum Muslimin. Dan sudah pula menjadi adat-istiadat yang telalah lama dalam kalangan orang Arab, memberikan perlindungan dan janji keamanan bagi orang yang datang meminta perlindungan. 

Firman Allah selaniutnya "Maka berilah dia Perlindungan." Meskipun kepada kaum musyrikin itu diberi waktu empat bulan, dan setelah habis masa empat bulan itu, mereka belum iuga menyatakan Islam, sehingga telah bersiap orang menundukkan mereka, namun jika mereka datang ke dalam kota Madinah, kepada Darul Islam, meskipun satu orang, hendaklah diberikan kepada mereka kesempatan, berikan jaminan aman dan perlin-dungan. 

"Sehingga dia mendengar kalam Allah"

Maka beri mereka kesempatan memasuki pergaulan hidup orang Islam. Supaya mereka dapat menyaksikan sendiri perbedaan hidup dalam musyrik dengan hidup dalam iman.  

"Supaya mereka dengar sendiri Kalam Alloh dibacakan, apa lagi pada masa ayat diturunkan," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement