Kamis 12 Aug 2021 06:41 WIB

Pacaran tanpa Niat Menikahi, Bagaimana Hukumnya?

Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar. Menikah (Ilustrasi)

Seorang pria yang bermaksud akan melakukan akad nikah dengan seorang wanita, perlu mengenal calon istrinya itu (begitu pun sebaliknya). Dengan mengetahui seluk beluk dan hal-ihwal calon istri, sehingga akan menimbulkan kemantapan atau gambaran yang konkret tentang kemampuan calon suami istri itu dalam mengemban rumah tangga.

Memilih calon pasangan hidup dengan meninjau latar belakang, sikap, serta agamanya adalah tuntunan agama. Sedangkan apabila seseorang melakukan pacaran tanpa niat menikahi, hal ini sama sekali bukan tuntunan agama melainkan tuntunan setan. Sebab dalam pacaran pada umumnya terdapat unsur-unsur pendekatan terhadap zina. Allah berfirman dalam Alquran surat Ar Rum ayat 21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Wa min aayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwaaja litaskunuu ilaiha wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmatan inna fii dzalika la-aayati liqaumi yatafakkarun.” 

Yang artinya, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Dijelaskan bahwa dalam kompilasi hukum Islam, apabila perwakinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, maka tidak demikian dengan pacaran yang dilakukan tanpa adanya niat keseriusan. 

Terlebih pacaran yang dilakukan hanya menjerumuskan satu sama lainnya ke dalam jurang kemaksiatan, hal ini jelas dilarang agama. Sebab untuk mendekati zina saja, umat Islam tidak diperkenankan. Terlebih, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: 

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” 

 

Sehingga apabila terdapat seseorang yang menyatakan cinta kepada pacarnya tanpa ada sedikit pun niat keseriusan menikahi, sudah dipastikan apa yang dikatakannya itu hanyalah isapan jempol semata.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement