Senin 09 Aug 2021 23:53 WIB

Mematuhi Aturan Haji

Aturan haji harus dipatuhi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jamaah haji harus taat terhadap ketentuan-ketentuan boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Jamaah tidak boleh menganggap sepele ketentuan itu sehingga mudah melanggarnya.

"Apabila kita sedang berada di Tanah Haram, baik di Makkah atau Madinah, kita diikat oleh satu peraturan yang tidak boleh dipandang enteng," kata Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar.

Baca Juga

Prof Hamka memastikan, apabila diabaikan peraturan itu, ibarat aturan kita jalakan sesuka hati, berartilah kita memungkiri janji kita kepada Allah. Dan dalam ayat 2 Surah Al-Maidah ini terdapat kalimat Syaa'ir yang artinya ialah pilar-pilar keagamaan.

Ibnu Abbas menafsirkan dengan Manasik, yaitu Rukun Syarat Haji yang mesti dipenuhi. Misalnya memulai ibadat Haji dengan melekatkan pakaian Ihram dibatas perbatasan memulainya, yang dinamai Miqat. 

"Tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh mendekati isteri selama belum selesai Wuquf di Arafah atau Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan seterusnya," katanya.

Jika manasik haji selesai, barulah kita kata Prof Hamka bebas dari lingkungan Sya'air apabila kita telah melakukan Tahallul. Jika belun tahalut jamaah Haji masih dalam ikatan syariat yang harus ditaati

"Yaitu selesai semua rukun, lalu kita bercukur rambut dan menyembelih kurban (Hadyu)," katanya.

Prof Hamka menegaskan, sebelum rukun-rukun itu selesai, janganlah kita halalkan artinya janganlah kita jalankan aturan dengan semau-maunya saja. Maka hal itu sangat dilarang oleh Syariat yang telah ditetapkan Allah.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement