REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hendaknya orang yang diundang dalam walimah (resepsi pernikahan) tetap memenuhi undangan sekalipun sedang berpuasa. Dikutip dari buku Tuntunan Pernikahan Islami buah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW bersabda,
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء
"Apabila salah seorang kalian diundang dalam walimah, penuhilah. Jika sedang tidak berpuasa, makanlah dan jika sedang berpuasa, teruskanlah, yakni berdoalah," (HR. Muslim).
Wajib bagi mereka yang diundang dalam walimah untuk datang. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini.
Pertama,
فُكُّوا الْعَانِيَ، وَأَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ ".
"Lepaskanlah tahanan perang, penuhilah orang yang mengundang, dan jenguklah orang yang sakit," (HR. Bukhari).
Kedua,
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها (عرسا كان أو نحوه)، و من لم يجب الدعوة، فقد عصى الله ورسوله
"Apabila salah seorang kalian diundang dalam suatu walimah, datangilah (baik undangan resepsi pernikahan atau lainnya). Barangsiapa tidak memenuhi undangan itu maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya)," (HR. Bukhari).