Sebab, ayat 36 Surah At-Taubah mengandung perintah yang sifatnya umum, yang artinya peperangan bisa dilakukan di bulan haram sekalipun. Pendapat ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang mengepung penduduk Thaif pada bulan haram, yaitu bulan Dzulqadah, sebagaimana dijelaskan dalam dua shahih.
Pendapat kedua, menyebutkan memulai peperangan di empat bulan suci itu hukumnya tetap haram. Pendapat kedua ini merujuk pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram..." (QS Al-Maidah Ayat 2)
Meski berpendapat haram memulai pertempuran di empat bulan suci itu, pendapat kedua ini tetap mengizinkan memerangi orang-orang musyrik di empat bulan haram dengan catatan jika musuh Islam yang memulai.
Sumber: https://almoslim.net/node/82263