Kamis 05 Aug 2021 20:57 WIB

Ghufron: KPK tidak Bisa Diintervensi Institusi Apa pun

Pimpinan KPK menegaskan kebijakan lembaganya tak bisa diintervensi institusi apa pun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan kebijakan lembaganya tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). KPK akan melayakan surat keberatan pada ORI terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tes wawasan kebangsaan.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK, ya, langit-langit, atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun tidak terinvensi ke insitusi apa pun," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Yang jelas kami tegaskan KPK sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 mengatakan bahwa KPK memang dalam rumpun eksekutif tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunjuk ke lembaga apa pun, KPK itu independen, ini kami tegaskan," ungkap Ghufron.

Menurut Ghufron, KPK menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 25 Ayat 6b Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. KPK rencananya akan menyampaikan surat keberatan secara tertulis pada hari Jumat, 6 Agustus 2021, ke Ombudsman RI.

Terkait dengan solusi dari perbedaan pandangan KPK dan Ombudsman dalam pelaksanaan alih tugas pegawai KPK sebagai ASN tersebut, Ghufron pun menyerahkannya ke Ombudsman. "Apa yang dilakukan Ombusman kami hormati untuk melakukan fungsinya dan kami juga melakukan hak kami menyatakan keberatan ke Ombudsman. Bagaimana tindak lanjut keberatan ini silakan tanya ke Ombudsman seperti apa ketentuannya karena rezim pelaporan dan pemeriksaan ada di Ombudsman, silakan tanya ke Ombudsman solusinya seperti apa," ujar Ghufron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement