Kamis 05 Aug 2021 17:02 WIB

Dilarang Perang di Bulan-Bulan Ini, Salah Satunya Muharram

Muharram adalah salah satu bulan larangan untuk berperang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Larangan Perang di Bulan-Bulan Ini, Salah Satunya Muharram. Foto:   Lokasi Perang Badar (ilustrasi)
Foto: wikipedia
Larangan Perang di Bulan-Bulan Ini, Salah Satunya Muharram. Foto: Lokasi Perang Badar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di dalam ajaran Islam ada yang disebut dengan bulan-bulan haram, yakni bulan-bulan mulia yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di antaranya bulan Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Dari Abu Bakrah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setahun itu ada 12 bulan, dan di antaranya ada empat bulan mulia, tiga bulan berurutan yakni Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar yang ia itu berada antara Jumada dan Syaban." (Muttafaq 'Alaiyh).

Baca Juga

Allah SWT dalam firman-Nya juga melarang manusia berperang di bulan haram. Hal ini tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 217.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 217).

Tafsir Kementerian Agama menjelaskan, berperang pada bulan-bulan suci memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang. Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW bagaimana hukumnya berperang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan haram hukumnya berperang di bulan itu dan besar dosanya.

Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, adalah perbuatan kafir kepada Allah. Sedangkan menghalangi kaum Muslimin memasuki Masjidil Haram, mengusir orang-orang Islam dari Makah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebih besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram.

Maksud fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu lebih besar dosanya daripada berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, agar ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya.

Bilal disiksa juga oleh majikannya, Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam, tangan dan kakinya terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang panas terik, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan, "Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan Lata dan Uzza."

Tetapi Bilal lebih memilih menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Nabi Muhammad. Banyak pengikut-pengikut Nabi Muhammad yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal. Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin pada segala masa dan tempat, di mana saja mereka mempunyai kesempatan. Sehingga orang-orang Islam menjadi murtad dari agamanya. Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad, maka semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement