Kamis 05 Aug 2021 12:13 WIB

Fatwa Operasi Plastik di Kurdistan Irak Picu Polemik

Fatwa memutuskan operasi plastik yang diperbolehkan dan tidak.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Operasi Plastik di Kurdistan Irak Picu Polemik
Foto:

Mereka biasanya melakukan operasi hidung. Operasi lain, seperti operasi kelopak mata, sedot lemak, wajah, alis, dan pengencangan payudara juga dilakukan. Salah satu orang yang menggunakan jasa operasi kecantikan Shirin Jawhar telah menjalani botoks dan filler. Ia percaya operasi kecantikan dilakukan untuk membuat dirinya lebih cantik.

 

“Operasi kecantikan adalah cara untuk tetap cantik. Saya tidak menganggapnya haram, tidak ada yang melarangnya dalam syariah yang membuatnya haram. Mereka yang tidak nyaman dengan tubuhnya seharusnya mengubahnya sesuai keinginan mereka,” kata Jawhar.

Menurut seorang psikolog, operasi kecantikan yang berlebihan bisa menjadi tanda adanya gangguan mental. Ini bisa dikategorikan depresi atau dysmorphophobia, penyakit kejiwaan yang ditandai dengan kritik diri yang berlebihan terhadap penampilan fisik.

“Ada orang yang operasi hidung 17 kali oleh dokter spesialis THT, setelah itu berobat ke dokter bedah plastik, lalu ke dokter lagi, lalu ke dokter kulit,” kata psikoterapis Daniel Saadi.

Saadi menyebut mereka yang memiliki gangguan mental akan terobsesi dengan tubuh mereka karena mereka selalu merasa tidak puas. “Kita perlu membedakan antara mereka yang merasa rendah diri dan jelek karena depresi atau memiliki dysmorphophobia,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement