Senin 02 Aug 2021 20:12 WIB

Benarkah Musik dan Segala yang Berkaitan dengannya Haram?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik. Ilustrasi musik
Foto:

Oleh : Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin

Kedua, tidak ada instrumen alat musik yang dilarang. Imam Al Ghazali berkata:

ﻭﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺭ اﻷﺷﺮاﺭ  “Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.” (Ihya' Ulumiddin, 2/276)

ﻭﺑﻬﺬﻩ اﻟﻌﻠﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﺿﺮﺏ اﻟﻜﻮﺑﺔ ﻭﻫﻮ ﻃﺒﻞ ﻣﺴﺘﻄﻴﻞ ﺩﻗﻴﻖ اﻟﻮﺳﻂ ﻭاﺳﻊ اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ ﻭﺿﺮﺑﻬﺎ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻟﻜﺎﻥ ﻣﺜﻞ ﻃﺒﻞ اﻟﺤﺠﻴﺞ ﻭاﻟﻐﺰﻭ

“Dengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh seperti gendang haji dan perang.” (Ihya' Ulumiddin 2/272)

Secara khusus berkenaan dengan alat musik ini ada yang melarang berdasar teks hadis dan ada yang melihat faktor alasannya, yaitu karena alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar), dahulu, sangat identik dengan musik-musik para pemabuk, pezina dan sebagainya. 

Sudah dimaklumi dalam hukum fikih jika faktor alasannya hilang maka hukumnya juga berubah. Hari ini gitar dan seruling bukan hal identik dengan musik-musik orang yang buruk, mereka hari ini memakai musik-musik disco, koplo, dangdut yang disertai goyang erotis dan sebagainya. 

Kesimpulan:

Imam Al Ghazali berkata:

ﻓﻬﺬﻩ اﻟﻤﻘﺎﻳﻴﺲ ﻭاﻟﻨﺼﻮﺹ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﻟﺮﻗﺺ ﻭاﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭاﻟﻠﻌﺐ ﺑﺎﻟﺪﺭﻕ ﻭاﻟﺤﺮاﺏ ﻭاﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺭﻗﺺ اﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭاﻟﺰﻧﻮﺝ ﻓﻲ ﺃﻭﻗﺎﺕ اﻟﺴﺮﻭﺭ ﻛﻠﻬﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﺖ ﺳﺮﻭﺭ ﻭﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﺮﺱ ﻭاﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻭاﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭﻳﻮﻡ اﻟﻘﺪﻭﻡ ﻣﻦ اﻟﺴﻔﺮ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻔﺮﺡ ﻭﻫﻮ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻪ اﻟﻔﺮﺡ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻟﻔﺮﺡ ﺑﺰﻳﺎﺭﺓ اﻹﺧﻮاﻥ ﻭﻟﻘﺎﺋﻬﻢ ﻭاﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻭاﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﻛﻼﻡ

“Berdasarkan dalil qiyas dan dalil Nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh (asalkan tidak menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain.

Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi. (Ihya' Ulumuddin 2/279)   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement