Senin 02 Aug 2021 20:12 WIB

Benarkah Musik dan Segala yang Berkaitan dengannya Haram?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik. Ilustrasi musik
Foto:

Oleh : Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin

Sekali lagi, keharaman musik dan nyanyian adalah bersifat ijtihad dari penafsiran ayat Alquran dan hadits Nabi. Dan seperti biasa salafi menggunakan satu penafsiran yang dianggap sebagai tafsir tunggal yang paling benar. Padahal masih banyak ijtihad ulama lainnya yang membolehkan.

Musik Boleh dengan Syarat Tertentu

Pendapat yang mengharamkan musik sekali lagi bersumber dari ijtihad ulama, bukan langsung haram dari Alquran dan hadits. Sebab andaikan kedua dalil tersebut yang memvonis haram maka sudah pasti tidak akan pernah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Nyatanya masih ditemukan beberapa sahabat dan ulama yang membolehkan. Imam Al Ghazali berkata:

ﻭﻧﻘﻞ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ اﻟﻤﻜﻲ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻤﻊ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ اﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭاﻟﻤﻐﻴﺮﺓ ﺑﻦ ﺷﻌﺒﺔ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﻗﺪ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﺻﺤﺎﺑﻲ ﻭﺗﺎﺑﻌﻲ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ 

Abu Thalib Al Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada di antara sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah, dan lainnya. Abu Thalib Al Makki mengatakan bahwa banyak ulama salafus shalih yang melakukan, sahabat atau tabiin

ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ اﻟﺤﺠﺎﺯﻳﻮﻥ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺑﻤﻜﺔ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﻓﻀﻞ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻫﻰ اﻻﻳﺎﻡ اﻟﻤﻌﺪﻭﺩاﺕ اﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺬﻛﺮﻩ ﻛﺄﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻣﻮاﻇﺒﻴﻦ ﻛﺄﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻫﺬا ﻓﺄﺩﺭﻛﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﻣﺮﻭاﻥ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻟﻪ ﺟﻮاﺭ ﻳﺴﻤﻌﻦ اﻟﻨﺎﺱ اﻟﺘﻠﺤﻴﻦ ﻗﺪ ﺃﻋﺪﻫﻦ ﻟﻠﺼﻮﻓﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺎﻥ ﻟﻌﻄﺎء ﺟﺎﺭﻳﺘﺎﻥ ﻳﻠﺤﻨﺎﻥ ﻓﻜﺎﻥ ﺇﺧﻮاﻧﻪ ﻳﺴﺘﻤﻌﻮﻥ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ 

Abu Thalib Al Makki mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut nama-Nya seperti hari Tasyriq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini.

Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha' juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya 

Abu Thalib Al Makki mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abu Hasan bin Salim, "Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal Al Junaid, Sari Saqathi, Dzun Nun membolehkan?" Ia menjawab, "Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian pada ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan? Sungguh Abdullah bin Ja'far Ath Thayyar mendengarkan nyanyian. Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian." (Ihya' Ulumiddin 2/269)

Faktor Keharaman 

Pertama, seperti yang disampaikan di atas yaitu faktor eksternal, permainan yang menyertai nyanyian. Artinya jika nyanyian sekadar nyanyian saja dan tidak ada permainan berupa kemungkaran seperti mabuk, maka tidak apa-apa.

Kedua, tidak ada instrumen 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement