Kamis 29 Jul 2021 08:42 WIB

Ustadz Adi Hidayat Bicara Vaksin Sinovac: Halal untuk Muslim

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac. Ilustrasi Sinovac
Foto: AP/Tatan Syuflana
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac. Ilustrasi Sinovac

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengajak umat untuk tidak ragu divaksin Covid-19 dengan jenis vaksin Sinovac. Sebab telah teruji baik dari sisi kehalalan, maupun efikasi dan keamanan vaksin pada tubuh manusia.

Dalam akun YouTube resminya UAH kembali memaparkan tentang alasan mengapa vaksin Sinovac dapat digunakan umat Muslim sebagai vaksin yang sangat baik untuk membentengi diri agar terhindar dari terinfeksi virus Covid-19. 

Baca Juga

UAH menjelaskan dalam kaidah dasar Islam segala sesuatu yang dikonsumsi, dimasukkan ke dalam tubuh, atau digunakan baik sandang, pangan, papan, maka secara umum konstruksi hukumnya harus memenuhi syarat halal dan tayib. Sebagaimana dijelaskan Alquran surat Al Baqarah ayat 168. 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Halal berarti barang yang dikonsumsi atau digunakan tidak bermasalah secara syariat, suci baik dari materi asalnya atau pun dari cara memperoleh barang tersebut. Karena itu menurut UAH vaksin Covid-19 pun harus dipastikan kehalalannya khususnya dari sisi materi asal vaksin.  

Sementara tayib berarti barang yang dikonsumsi atau digunakan haruslah baik untuk dikonsumsi dan digunakan serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi pengkonsumsinya.

Dalam hal vaksin Covid-19, maka tayib berarti adanya kesesuaian antara vaksin dengan kondisi tubuh. Artinya vaksin memiliki efikasi atau kemanjuran serta tubuh pun dipastikan dapat menerimanya sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan yang baru.  

Merujuk putusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2021 tentang vaksin Covid-19 Sinovac, UAH memaparkan dalam fatwa tersebut MUI telah lengkap memaparkan mulai dari dasar hukum baik Alquran maupun hadits, kontruksi fiqih, rumusan tentang vaksin Sinovac.

Bahkan dalam fatwa itu juga memuat tinjauan ahli dalam hal ini laporan penjelasan hasil audit tim auditor LPPOM MUI bersama komisi fatwa ke Sinovac dan Biofarma tentang proses produksi dan bahan yang digunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement