REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Alquran surat An Nahl ayat 114 Allah SWT telah memerintahkan kepada manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik (tayyib). Allah juga telah memerintahkan manusia menjauhi makanan-makanan yang haram.
Sebagaimana diterangkan dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT mengharamkan pada manusia memakan bangkai, darah daging babi, dan lainnya. Pada surat Al Maidah ayat 90, bahkan dijelaskan meminum khamr (minuman keras atau sejenisnya hukumnya haram dikonsumsi) termasuk perbuatan setan.
Tentu ada banyak hikmah dari larangan Allah terhadap manusia dari memakan makanan haram. Salah satu yang utama adalah agar makanan atau minuman tersebut tidak merusak tubuh, kesehatan atau kesadaran manusia sehingga lalai akan Tuhannya.
Rasulullah bahkan menjelaskan kaitannya taubat dengan orang yang melanggar perintah Allah dengan memakan makanan haram. Sebab orang yang memakan makanan haram dapat membuat taubatnya terganjal.
Sebagaimana wasiat Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib. Pesan Rasulullah ini dapat ditemukan dalam kitab Wasiyatul Mustofa yang disusun Syekh Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Musa Asy Syarani Al Anshari Asy Syafi'i Asy Syadzili Al Mishri atau dikenal sebagai Imam Asy Syarani.
يَا عَلِيُّ، لَا تَوْبَةَ لِلتَّائِبِ حَتَّى يَغْسِلَ بَطْنَهُ مِنَ الْحَرَامِ بِطِيْبِ كَسْبِهِ
Wahai Ali, tidak ada taubat untuk orang-orang yang bertaubat sehingga orang tersebut membersihkan perutnya dari barang haram, dan (bersegera menggantinya dengan) pekerjaan yang baik (halal).