Rabu 28 Jul 2021 05:07 WIB

Apakah Mobil Wajib Dizakati?

Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam.

Apakah Mobil Wajib Dizakati? Ilustrasi Zakat.
Foto:

Pengertian berkembang adalah sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi atau pemasukan lainnya. Mewajibkan zakat atas kekayaan yang tidak berkembang bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tentunya akan memberatkan, apalagi bila harus dilaksanakan tahun demi tahun.

Adapun yang dijadikan dasar syarat harus berkembang adalah hadis Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya.” [HR. Muslim]

Hadis ini menjadi landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak ada kewajiban zakatnya. Nabi saw hanya mewajibkan pada harta yang berkembang dan diinvestasikan.

Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam an-Nawawi. Dalam perkara zakat kuda misalnya, Umar ibnu al-Khatab berijtihad dengan tetap mengambil zakatnya karena memang pada masa itu, kuda sudah diternak sedemikian rupa sehingga menjadi harta kekayaan yang besar, ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya.

Pada masa Nabi Muhammad saw harta-harta orang Islam berupa binatang-binatang penarik, rumah-rumah kediaman, perkakas-perkakas kerja, perabot-perabot rumah tangga tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya karena semuanya itu tidak termasuk harta yang berkembang.

Dengan demikian jelas bahwa simpanan yang berupa tanah tidak produktif tidak terkena kewajiban zakat.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement