Senin 26 Jul 2021 10:57 WIB

Apakah Menahan Kentut Batalkan Sholat?

Pada dasarnya hukum menahan kentut saat sholat adalah makruh

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Pada dasarnya hukum menahan kentut saat sholat adalah makruh. Ilustrasi sholat
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Pada dasarnya hukum menahan kentut saat sholat adalah makruh. Ilustrasi sholat

REPUBLIKA.CO.ID, – M Quraish Shihab merupakah salah seorang ulama ahli tafsir Indonesia yang menempuh pendidikannya di Al Azhar Mesir Kairo. Selama hidupnya, ulama berusia 77 tahun ini menjawab berbagai persoalan keagamaan di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam hal ibadah sholat.

Salah satu pertanyaan yang dijawab M Quraish adalah tentang hukum menahan kentut di saat sedang mengerjakan sholat. Apakah sah sholat dalam keadaan seperti itu?

Baca Juga

M Quraish menjelaskan bahwa syarat sahnya sholat adalah terpeliharanya wudhu. Sedangkan salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluar angin atau kentut. Jika orang yang sedang sholat tersebut menahannya, maka sholatnya tidak sah.

“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat,” kata M Quraish dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab (2014, Lentara Hati).

Dia pun kemudian mengutip beberapa dalil yang mendukung pendapatnya tersebut. Menurut dia, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.”

Imam Muslim, Abu Dawud, dan At Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: 

أنَّهُ شَكَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الرَّجُلُ الذي يُخَيَّلُ إلَيْهِ أنَّه يَجِدُ الشَّيْءَ في الصَّلَاةِ؟ فَقالَ: لا يَنْفَتِلْ - أوْ لا يَنْصَرِفْ - حتَّى يَسْمع صَوْتًا أوْ يَجِدَ رِيحًا.

“Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”

Memang, kata M Quraish, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, menurut dia, hal ini tidak sampai membatalkan sholatnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement