REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Hari Tasyrik merupakan hari-hari setelah Idul Adha. Allah menetapkan hari tersebut sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 203:
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.”’
Alasan disebut hari Tasyrik karena cara masyarakat dulu mengawetkan daging qurban. Sebelum ditemukan sistem pendingin, para peziarah biasa mengiris daging yang mereka peroleh dari udhiyah atau hewan qurban lalu membumbuinya dengan gambar dan membiarkannya dijemur di bawah sinar matahari. Cara ini merupakan cara pengawetan makanan tradisional.
Kondisi tersebut memungkinkan para peziarah untuk mengawetkannya dan membawanya dalam perjalanan panjang. Proses itu disebut Tasyrik yang berasal dari kata bahasa Arab berarti matahari terbit atau sinar matahari. Dalam proses itu memerlukan paparan daging di bawah sinar matahari untuk waktu yang lama.
Meskipun sebagian besar peziarah tidak mempraktikkannya lagi tapi masih ada beberapa peziarah yang melakukan. Di kamp-kamp Mina, terlihat daging dendeng yang sudah digantung di berbagai tempat di sisi tenda mereka.
Perayaan dan ibadah
Dilansir About Islam, Jumat (23/7), hari Tasyrik dianggap sebagai hari perayaan dan ibadah. Tidak dianjurkan bagi para peziarah untuk berpuasa pada hari-hari tersebut. Mereka harus merayakannya sebagaimana salah satu hadits. Rasulullah bersabda, “Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir,” (HR Muslim).
Hikmah di balik hari-hari ini adalah mengizinkan para peziarah untuk merayakan Idul Adha dan mendorong mereka makan dari daging yang mereka persembahkan demi Allah. Dulu, para peziarah biasanya datang dari jarak jauh dan daging bagi mereka adalah makanan yang sangat berharga. Oleh karena itu, sekarang mereka diberikan dorongan untuk mengkonsumsinya pada hari raya tanpa rasa bersalah.
Kondisi normal selama hari Tasyrik melihat sekitar kamp Mina beberapa orang mengadakan barbekyu. Sekarang kondisi berbeda, Allah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Hukum bagi peziarah
Puasa pada hari-hari ini hanya diperbolehkan bagi para jamaah haji jika mereka tidak mampu mempersembahkan hewan kurban. Oleh karena itu para peziarah ini menjadi wajib berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari ketika mereka tiba di rumah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Menjalani hari Tasyrik minimal dua hari dari tiga hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Mina, bisa menjadi pilihan.